Khofifah Apresiasi Kontribusi Prof. Safi’ dalam Memperkuat Jajaran Guru Besar di UTM Bangkalan

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

serambisumekar.com/, BANGKALAN – Calon Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri Rapat Senat Terbuka dengan agenda pengukuhan Prof. Dr. Safi’, SH, MH, sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang-undangan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Selasa (24/12/2024).

Dalam sambutannya, Khofifah menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Safi’, seraya mengapresiasi kontribusinya dalam memperkuat jajaran Guru Besar di UTM.

“Selamat dan sukses kepada Prof. Safi’ yang hari ini resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar UTM di bidang hukum perundang-undangan. Semoga ilmunya bermanfaat dan membawa keberkahan,” ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan optimismenya akan potensi sinergi dan kolaborasi antara UTM dan berbagai pihak dalam upaya memajukan bangsa. Ia juga memuji pemikiran Prof. Safi’ yang disampaikan dalam pidato pengukuhannya, terutama terkait urgensi penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

“Ada gagasan baru dari Prof. Safi’, yakni menyatukan kewenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Khofifah.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga mengenang keterlibatannya dalam pembahasan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 sebagai bagian dari Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR. Ia menyoroti pentingnya academic draft dalam proses amandemen, meski pada awal pembahasan saat itu hal tersebut belum tersedia.

“Saya adalah satu-satunya yang mengusulkan agar mengundang Prof. Ismail Sunny dan Prof. Roeslan Abdul Ghani untuk memberikan masukan. Penting untuk memastikan proses amandemen konstitusi didukung oleh kajian akademis,” tegas Khofifah.

Khofifah juga membandingkan proses amandemen konstitusi di Indonesia dengan negara lain, seperti Amerika Serikat yang membutuhkan debat publik selama dua tahun atau Australia yang memerlukan referendum untuk mengubah satu ayat konstitusi.

Pemikiran Prof. Safi’ tentang revisi Pasal 24A dan 24C UUD 1945 disebut Khofifah sebagai masukan strategis bagi sistem hukum tata negara Indonesia.

“Pemikiran ini sangat penting dan akan menjadi diskursus strategis yang berharga bagi perkembangan hukum tata negara kita,” ujarnya.

Berita Terkait

Majelis Ratibul Haddad Naghfir Gelar Tasyakuran dan Dzikir Bersama, Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan
9 Pekerja Sunyi di Sumenep Terima Penghargaan Naghfir’s Institute Award 2026
Dalami Dunia Kopi dari Hulu ke Hilir, Direktur Naghfir’s Institute Study Kunjungi Rumah Kopi Banyuwangi
Naghfir Institut Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera, Dilepas Wabup Sumenep
Dari Madura untuk Nusantara: Naghfir Institute Galang Bantuan Bencana
Konfercab NU Sumenep 2025 Digelar di Annuqayah, Dr. Naghfir Dorong NU Kembali ke Khittah
ISSITA Sumenep Dorong Investasi Wisata Olahraga di Sumenep Investment Summit 2025
Pemkab Sumenep Beri Penghargaan kepada Dr. Naghfir atas Kontribusi BPHTB Terbesar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:03

Majelis Ratibul Haddad Naghfir Gelar Tasyakuran dan Dzikir Bersama, Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:55

9 Pekerja Sunyi di Sumenep Terima Penghargaan Naghfir’s Institute Award 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:14

Dalami Dunia Kopi dari Hulu ke Hilir, Direktur Naghfir’s Institute Study Kunjungi Rumah Kopi Banyuwangi

Senin, 8 Desember 2025 - 06:18

Dari Madura untuk Nusantara: Naghfir Institute Galang Bantuan Bencana

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:17

Konfercab NU Sumenep 2025 Digelar di Annuqayah, Dr. Naghfir Dorong NU Kembali ke Khittah

Berita Terbaru